Untuk pelaku UMKM yang berada di daerah Kabupaten Purwakarta, bisa melakukan pendaftaran online melalui https://forms.gle/vxTRU2yZ6ft68NM2A.
Pendaftaran dibuka dimulai dari 5 Oktober kemarin, dan akan ditutup 30 November 2020.
Baca Juga: Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat Tiga Wilayah yang Siap Dimekarkan
Syarat Daftar BLT UMKM
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.