6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Baca Juga: Live Streaming Mola TV Everton vs Liverpool: Laga Penuh Emosional Tersaji Akhir Pekan Ini
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Habib Rizieq Mau Pulang, Pengamat: Kalau Ngacauin, Lebih Baik Tinggal Lebih Lama di Arab Saudi
Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: