PURWAKARTA NEWS - PT. Tata Griya Sarana sebagai pengembang perumahan Green Permata Cibungur yang terletak di Jalan Alternatif Cikopak- BIC Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemudahan Dan Bantuan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya perjanjian akad yang dilakukan oleh pihak pengembang dengan konsumen perumahan tersebut, namun pihak pengembang belum menyelesaikan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau (PSU) seperti yang terdapat pada Pasal 21 Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2019.
Pada Pasal 21 Ayat 6 Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan. Atau Intinya, akad kredit hanya bisa dilakukan apabila PSU tersebut sudah dipenuhi.
Baca Juga: Tak Perhatikan K3, Pembangunan Ruang Perawatan RSUD Bayu Asih Purwakarta Disoal Pemuda Pancasila
Namun, faktanya dilapangan masih saja ada oknum pengembang yang bandel dengan melakukan akad kredit dengan sejumlah konsumen dan diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
Salah satu konsumen Perumahan Green Permata Cibungur yang meminta identitasnya disembunyikan oleh media, mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena sesudah akad dilakukan kondisinya rumah atau huniannya belum rampung diselesaikan.
"Jadi sesudah akad belum beres 100 persen, rumah masih dalam kondisi berantakan, dan kondisi sumur bor belum dilakukan pengeboran, jalan depan rumah belum dilakukan pengecoran," kata konsumen tersebut belum lama ini.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia dan Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Purwakarta