Bawaslu Purwakarta: APS Peserta Pemilu 2024 Akan Ditertibkan, Jika ...

- 16 Oktober 2023, 19:33 WIB
Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin
Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin /

PURWAKARTA - Bawaslu Purwakarta imbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Tahapan kampanye itu baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023 nanti. Hari ini masih tahapan pencalonan," kata Wahyudin, Anggota Bawaslu Purwakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia dan Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Purwakarta

Sehingga lanjut dia, peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baligho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. Karena belum memasuki tahapan kampanye.

"Sebelum memasuki tahapan kampanye, hari ini peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya. Sosialisasi boleh, tapi bentuknya pendidikan politik di internal parpol masing-masing. Ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79," jelasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Tunjuk Riana A Wangsadiredja jadi Plt Dirut PDAM

Kaitan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk baligho dan sepanduk yang hari ini bertebaran lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik, dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahanan kampanye. Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Mafia Perizinan Bekingi Peternakan Ayam Ilegal di Purwakarta, APH Diminta Turun Tangan

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x