Baca Juga: Pj Bupati Jangan Termakan Rayuan Oknum Pengusaha Naikan HET Gas Melon
Baca Juga: DPRD Purwakarta Setujui Raperda APBD-P Tahun 2023, Pj Bupati Benni Irwan: Alhamdulilah
Diketahui, pertunjukan Air Mancur Sri Baduga dikabarkan akan aktif kembali dengan ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Perda tersebut mengatur tiket pertunjukan Air Mancur Sri Baduga yang dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu untuk warga Kabupaten Purwakarta dan Rp 15 ribu untuk warga luar Purwakarta.***