Karena sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan Kades beserta perangkatnya termasuk Badan Pemusyawaratan Desa pada Pemilu 2024 sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Baca Juga: Emak-emak di Purwakarta Geruduk Kejari, Ada Apa?
Baca Juga: Kejari Purwakarta Sita Harta Benda Mantan Kades Cikopo
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau informasi kaitan adanya ASN dan Kades yang menghadiri acara tersebut.
"Terkait hal tersebut, kami dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Panwascam untuk menanyakan bentuk kegiatan dan agenda acaranya seperti apa saja," kata Budi Hidayat.***