Aksi Cukur Rambut Pelajar Dianggap Pendidikan Berkarakter? KPAI Purwakarta: Regulasinya Jelas, Itu Perundungan

- 7 September 2023, 17:21 WIB
Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma.
Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma. /Ist

Masih, mengurai aturan yang sama, Dandi juga mengungkapkan, dalam pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang dilarang; memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Baca Juga: Masih Ingat Robot Asimo? Begini Nasibnya Sekarang

Baca Juga: Begini Cara Lindungi Kesehatan Anak Dari Polusi Udara, Orangtua Wajib Tau!

"Kita juga menyayangkan pihak sekolah khususnya Kepala SMPN 1 Maniis yang tidak pernah kooperatif terhadap KPAI Purwakarta baik secara pola komunikasi maupun koordinasi. Kami ikut prihatin terhadap kejadian perundungan yang terjadi di sekolah tersebut yang bisa saja dapat mengakibatkan dampak psikologi khususnya bagi siswa dan peserta didik lainnya secara berkelanjutan. Sebaiknya, melihat hal ini, aparat penegak hukum tidak tinggal diam," demikian Dandi.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini