Aksi Cukur Rambut Pelajar Dianggap Pendidikan Berkarakter? KPAI Purwakarta: Regulasinya Jelas, Itu Perundungan

- 7 September 2023, 17:21 WIB
Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma.
Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma. /Ist

PURWAKARTA NEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat soroti pernyataan Kadisdik Purwakarta yang menyatakan seolah-olah bahwa aksi cukur rambut puluhan pelajar SMPN 1 Maniis yang dilakukan oleh oknum guru dan oknum Babinsa merupakan bagian dari pendidikan karakter yang dicanangkan pemerintah setempat.

Menurut Komisioner Hukum dan Advokasi pada KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma pernyataan Kadisdik Purwakarta terkait kejadian tersebut bisa jadi blunder, bahkan seolah menjadi pengalihan opini publik.

"Padahal kejadian tersebut jelas-jelas mengindikasikan terjadi perundungan. Dan hal itu melanggar undang-undang tentang perlindungan anak," kata Dandi kepada awak media, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Begini Respon Dandim 0619/Purwakarta Soal Anggotanya yang Mencukur Rambut Puluhan Siswa SMPN 1 Maniis

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Maniis Sebut Tak Punya Alasan Jelas Cukur Rambut Ratusan Siswanya: Itu Spontan Babinsa

Ia juga sangat menyayangkan atas perlakuan pihak sekolah yang melibatkan Babinsa setempat terhadap perlakuan kasar dengan cara mencukur rambut yang tidak beraturan.

"Kejadian tersebut merupakan bentuk perundungan atau bullying terhadap pelajar SMPN 1 Maniis, Purwakarta. Perbuatan diskriminasi tersebut ditegaskan oleh regulasi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 77 huruf a yang mengisyaratkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah," kata Dandi.

Sementara, pada pasal 80 ayat satu pada undang-undang yang sama mengisyaratkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

"Dan pada pasal 9 undang-undang tersebut, berbunyi, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain. Ini sudah tegas regulasinya," beber Dandi.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x