Ratusan Warga Binaan Lapas di Purwakarta Dapat Remisi

- 17 Agustus 2023, 12:14 WIB
Ratusan Warga Binaan di Lapas Kelas II B Purwakarta Dapat Remisi.
Ratusan Warga Binaan di Lapas Kelas II B Purwakarta Dapat Remisi. /Ist

PURWAKARTA NEWS - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi pada momen HUT RI, Kamis 17 Agustus 2023.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas Kelas II B Purwakarta, Jalan Dr Kusumahatmaja, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Adapun penyerahan surat keputusan remisi itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta.

Baca Juga: Konser Fourtwnty di Purwakarta Batal! Diduga Dibatalkan Sepihak oleh Pemda

Baca Juga: Resep Teh Talua dari Sumatera Barat Yang Sedang Viral

Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonious mengatakan, pada momen hari Kemerdekaan RI kali ini ada sebanyak 275 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata Yusep, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider," kata Yusep kepada wartawan saat dijumpai di Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis 17 Agustus 2023.

Selain ada satu warga binaan yang dinyatakan langsung bebas, kata Yusep, ada ratusan warga binaan lainnya yang mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.

Yusep menuturkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapat remisi satu bulan ada sebanyak 46 orang, sementara warga binaan yang mendapat remisi dua bulan ada 64 orang dan untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.

Selain itu, tambah Yusep, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.

Baca Juga: Keren, Jasa Tirta II Sabet Dua Penghargaan TJSL dan CSR

Baca Juga: Satpol PP Purwakarta Larang Wartawan Meliput Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga

"Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI," ucap Yusep.

Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian," pungkasnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah