Gus Ahad Ajak Masyarakat Purwakarta Ketahui Hak Mendapat Pelayanan Publik

- 20 Juni 2023, 00:18 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Hadi Wijaya, dalam kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Purwakarta, Senin 19 Juni 2023.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Hadi Wijaya, dalam kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Purwakarta, Senin 19 Juni 2023. /Foto:Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hadi Wijaya melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bertempat di Billinia Factory Store, Jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Senin 19 Juni 2023.

Dihadapan konstituen, Abdul Hadi Wijaya memaparkan banyak hal tentang hak-hak warga masyarakat untuk mendapat standar pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 itu.

Baca Juga: Apresiasi Jambore KORMI di Purwakarta, Ridwan Kamil: Ini Paling Ramai dan Terbaik

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji ke 13 PNS

"Untuk setiap pelayanan publik itu ditetapkan standard pelayanan minimalnya, masyarakat juga bisa memberikan masukan ketika standar-standar pelayanan itu tak terpenuhi," kata Gus Ahad, sapaan akrab Abdul Hadi Wijaya, Senin 19 Juni 2023.

"Dan ketika standar itu tak didapat atau dikurangi, kami anggota dewan ada dalam posisi untuk memperjuangkan atau mengingatkan pemerintah (penyelenggara pelayanan publik) bahwa aspek-aspek yang dimaksud tadi masih kurang," sambung Gus Ahad.

Baca Juga: Awasi Anak Agar Bijak Bermedia Sosial, Begini Pesan Wagub Jabar

Baca Juga: Sebanyak 90 Ribu Dosis Vaksin Didistribusikan untuk Pencegahan Cacar Sapi di Jabar

Gus Ahad juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda ini, masyarakat bisa mengetahui hak-hak apa saja yang bisa mereka dapatkan.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x