Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji ke 13 PNS

- 19 Juni 2023, 14:23 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha. /Istimewa/

PURWAKARTA NEWS - Kabar gembira untuk para Pegawai Begeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Pasalnya, gaji ke 13 untuk para PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta pekan ini akan segera dicairkan.

Kabar tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS Purwakarta tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha. "Soal gaji ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses," kata Norman, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Awasi Anak Agar Bijak Bermedia Sosial, Begini Pesan Wagub Jabar

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasawahan Purwakarta

Sekda juga memerintahkan, pihak BKAD dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Purwakarta segera melakukan proses agar gaji ke-13 untuk para PNS bisa segera dibayarkan. "Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta," jelas Norman.

Ia juga mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Ridwan Kamil Sebut Perbaikan Jalan Provinsi Akan Tuntas di Akhir 2024

Baca Juga: Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

"Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian Norman Nugraha.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x