Bawaslu Purwakarta Waspadai Bacaleg yang Gunakan Ijazah Palsu

- 19 Mei 2023, 11:02 WIB
Bawaslu Purwakarta Waspadai kemungkinan adanya pengunaan ijazah palsu oleh Bacaleg saat mendaftar ke KPU.
Bawaslu Purwakarta Waspadai kemungkinan adanya pengunaan ijazah palsu oleh Bacaleg saat mendaftar ke KPU. /Foto:Ist

Baca Juga: Ngaku Sebagai Jaksa dan Lakukan Penipuan Lowongan Kerja, Warga Bungursari Ini Ditangkap Kejari Purwakarta

"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih. Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," beber Binos.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini