"Klasifikasi nilai akhir ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah," kata Tiktik, Jumat 24 Maret 2023.
Tiktik menjelaskan, klasifikasi nilai akhir UKK meliputi, nilai di atas 8,5 direkomendasikan Sangat Disarankan. Nilai di atas 7,5 sampai dengan 8,5 direkomendsikan Disarankan. Nilai I7,0 sampai dengan 7,5 direkomendasikan Disarankan dengan pengembangan. Dan nilai di bawah 7,0 direkomendasikan Tidak disarankan.
"Kelima peserta itu secepatnya akan mengikuti tahapannya selanjutnya yaitu tahapan wawancara dengan Bupati Purwakarta," ucap Tiktik.***