Jika THR Idul Fitri 2023 Tak Cair, Anne Ratna Mustika: Saya Minta Jajaran Disnaker Bisa Membantu

- 6 April 2023, 19:40 WIB
Jika THR Idul Fitri 2023 Tak Cair, Anne Ratna Mustika: Saya Minta Jajaran Disnaker Bisa Membantu
Jika THR Idul Fitri 2023 Tak Cair, Anne Ratna Mustika: Saya Minta Jajaran Disnaker Bisa Membantu /IG @anneratna82/

PURWAKARTA NEWS - Untuk melakukan pemenuhan hak terhadap para pekerja salahsatunya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan yang dibuka oleh Diskaner Purwakarta sesuai perintah dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Menurutnya Disnaker Purwakarta wajib menindaklanjuti jika ada aduan dari pekerja yang bermasalah dengan THR-nya.

“Saya telah memerntahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran," kata Bupati Anne Ratna Mustika, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Dua Pegawai Dirjen Pajak Diperiksa KPK, Ali Fikri: Ini Karena Perusahaan Konsultan Pajak

"Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” lanjut Anne Ratna Mustika.

Menurut Anne, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut,” kata Bupati Anne yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Baca Juga: Anggota DPD RI Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari Jajaki Kerjasama dengan Voice of Istiqlal

Ambu Anne mengatakan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dihimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x