e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Baca Juga: Chord Gitar 'Cinta Luar Biasa' - Andmesh Kamaleng, Kunci Gitar Dasar Paling Mudah Untuk Pemula
Baca Juga: GPX Basreng Antipecah Juarai Rising Ladies 2022 Usai Tumbangkan Risk Velkhana
h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: Dari Esmeralda Hingga Natan, Berikut Hero Jungler Unik yang Pernah Tampil di MPL Apakah Efektif?
Baca Juga: DitPolairud Polda Jabar Sambangi Masyarakat Pesisir Jatiluhur