k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Hari Literasi Internasional yang Diperingati Setiap 8 September
Berikut merupakan persyaratan Panwascam pada 2017. Kemungkin persyaratan Panwascam terdapat perubahan pada tahun 2022 ini.
Pantau terus informasi di Media Sosial Bawaslu Kabupaten Purwakarta.***