Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi

- 24 Agustus 2022, 18:55 WIB
Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi
Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi /Tim PurwakartaNews.com/

Baca Juga: DPRD Purwakarta Memasuki Masa Reses, Kegiatan Liputan Wartawan Dibatasi?

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar cicilan beberapa pinjaman online.

"Pelaku mengaku hasil dari Korupsi tersebut dipergunakan untuk memenuhi gaya hidupnya," singkat Edwar.

Sebagai barang bukti, dari tangan pelaku Polisi menyita uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar Rupiah," tutup AKBP Edwar Zulkarnain. ***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini