Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi

- 24 Agustus 2022, 18:55 WIB
Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi
Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi /Tim PurwakartaNews.com/

PURWAKARTA NEWS - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta meringkus seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pegawai berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur keuangan di desa setempat itu, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa dengan total mencapai Rp 334 juta rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku melakukan tindak kejahatan ini sudah berulang kali hingga yang terakhir dapat diungkap polisi pada Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Diimingi Uang Rp20 Ribu, Gadis Belia Asal Purwakarta Disetubuhi Ayah Kandungnya

"Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022," Jelas Pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dijelaskan Edwar, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah ia terima, kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi.

"Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari dana itu," Tutur Kapolres.

Untuk melancarkan aksinya, kata Edwar, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka di tangkap saat dalam pelariannya di wilayah Bandung.

"Dalam kasus ini, kita sudah periksa sebanyak 113 saksi. Pelaku di tangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Edwar.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Memasuki Masa Reses, Kegiatan Liputan Wartawan Dibatasi?

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar cicilan beberapa pinjaman online.

"Pelaku mengaku hasil dari Korupsi tersebut dipergunakan untuk memenuhi gaya hidupnya," singkat Edwar.

Sebagai barang bukti, dari tangan pelaku Polisi menyita uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar Rupiah," tutup AKBP Edwar Zulkarnain. ***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah