Bawaslu Apresiasi Rencana Penetapan Perda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024

- 22 Juni 2022, 14:23 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos /Muhammad Mustopa/
PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta apresiasi langkah DPRD setempat yang telah mempercepat rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Purwakarta Tahun 2024.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dituliskan, jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 sebesar Rp25 miliar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya yakni diangka Rp40 miliar.
 
 
"Prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan Perda dana cadangan untuk Pilkada Purwakarta," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, ditemui usai mengikuti rapat di gedung DPRD Purwakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Adanya perda tersebut, ditambahkan Binos, menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024. Langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat pilkada mendatang.
 
 
"Kalau soal angka cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024," jelas Binos.

Diketahui, sejak 2020 lalu KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran.
 
 
Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 ditaksir akan lebih besar dari Pilkada 2018 silam. Ditambah saat ini, pandemi covid 19 yang belum berakhir, hingga masa jabatan Bupati Purwakarta yang habis September 2023 nanti.

"Jika dari awal sudah dicicil, diharapkan akan meringankan beban pemerintah dalam pengaturan anggaran Pilkada," pungkasnya.

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x