PURWAKARTA News - Sejumlah batang tanaman ganja dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta. Selasa 21 Juni 2022.
Pemusnahan tanaman ganja tersebut, merupakan hasil sitaan dalam kasus tindak pidana yang diungkap Sat Resnarkoba beberap waktu lalu.
"Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang, yang dimusnahkan sebanyak 14 batang tanaman ganja dengan cara dibakar." Terang Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri.
Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.
Budi merinci, barang bukit yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.
"Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan," Jelasnya.
Baca Juga: Intip Tempat dan Waktu Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Selasa 21 Juni 2022
Ia menambahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk barang bukti di pengadilan nantinya.