PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Buka Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya!

- 11 Juni 2022, 22:46 WIB
PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Bukan Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya!
PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Bukan Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya! /Tim Purwakarta News/

"Sengaja pendaftaran pemantau ini dibuka lebih cepat, sebab 14 Juni besok, tahapan pemilu sudah dimulai mengacu kepada PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," tambah Binos.

Setelah adanya rekrutmen oleh Bawaslu, Binos menerangkan Bawaslu nantinya memiliki kewajiban memberikan pembekalan materi pemantauan Pemilu.

Baca Juga: Ditegur Oleh Warganya Soal Villa Grand Cikao Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Bupati Sudah Melimpahkan

Termasuk kata dia, memberikan akses maupun fasilitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.

"Pemantau juga berkewajiban menyampaikan hasil pemantauannya ke Bawaslu," tutup Binos.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini