PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Buka Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya!

- 11 Juni 2022, 22:46 WIB
PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Bukan Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya!
PEMILU 2024: Bawaslu Purwakarta Bukan Pendaftaran Calon Pemantau Pemilu, Cek Syaratnya! /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta membuka kesempatan untuk warga Purwakarta yang berkeinginan untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sebagai pemantau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, pendaftaran pemantau Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak Jumat 10 Juni 2022.

"Betul, pendaftaran pemantau sudah kita buka," kata Oyang Este Binis, pada Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Siap Berangkatkan 349 Calon Jemaah Haji

"Untuk pendaftarannya kita siapkan meja khusus di kantor Bawaslu," tambah Binos yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta itu.

Binos juga mengatakan, langkah serupa selanjutnya dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Purwakarta. Bawaslu kabupaten melayani pendaftaran calon pemantau tingkat daerah.

"Syarat menjadi pemantau cukup mudah yakni berbadan hukum, non partisan dan tentu memiliki perangkat pemantauan di lapangan," ujar Binos.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Car Free Night di Purwakarta Buka Kembali

Dengan adanya rekrutmen pemantau ini dan seiring banyaknya pemantau, dia berharap pada Pemilu 2024 akan semakin baik kualitas pemilu berjalan.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x