PURWAKARTA NEWS - Warga di Kabupaten Purwakarta diperbolehkan untuk tarawih dan Sholat Ied berjamaah, asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien, Selasa, 22 Maret 2022.
Pasalnya, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 masih menjadi pandemi, karenanya untuk senantiasa tetap menjalankan prokes, begitu juga saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Pemdes Minta Pemkab Segera Tunjuk PJ
Baca Juga: Ini Tanggapan Shopee Indonesia Soal Aplikasi Shopee Eror Hari Ini, 22 Maret 2022
"Kalau masjidnya besar itu bisa jaga jarak, kenapa harus jaga jarak, karena itu bagian dari upaya kita menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi," ujarnya.
Ia mengatakan, kesadaran akan pentingnya menjaga prokes perlu ditingkatkan di mana pun berada, termasuk pada pelaksanaan sholat tarawih berjamaah hingga pelaksanaan ibadah Sholat Ied nanti.
"Jadi sholat tarawih atau Sholat Ied, silahkan dilaksanakan secara berjamaah. Tapi tetap tanpa mengabaikan rotokol kesehatan," ucapnya.