"Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," jelasnya.
Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
"Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," tandas Sopiana.
Baca Juga: Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini
Diketahui, meksi saat ini warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara.
Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi Covid-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta.***