PURWAKARTA NEWS - Meski hidup terkurung dalam jeruji besi tak menyurutkan niat FE (32) seorang warga binaan Lapas IIB Purwakarta untuk mempersunting pujaan hatinya.
FE yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut, melangsungkan pernikahan dari dalam Lapas dengan seorang wanita pujaannya pada 10 Maret 2022 belum lama ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Purwakarta, Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Apabila syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.
Baca Juga: Profil Teja Paku Alam, Pemain yang Sering Selamatkan Persib Bandung dari Kekalahan
Baca Juga: Cocok Untuk Munggahan Ramadhan 2022, Inilah Bungursari Lake Park, Lokasi Wisata Baru di Purwakarta
Meski sederhana, proses Ijab kabul berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta.
"Pernikahan merupakan satu diantara hak warga binaan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.
Baca Juga: Daftar Pemain Persib Bandung yang Absen Kontra Madura United