Bikin Haru, Warga Binaan Lapas Purwakarta Persunting Pujaan Hati dari Balik Jeruji Besi

- 12 Maret 2022, 17:35 WIB
Proses pernikahan warga Binaan Lapas IIB Purwakarta.
Proses pernikahan warga Binaan Lapas IIB Purwakarta. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Meski hidup terkurung dalam jeruji besi tak menyurutkan niat FE (32) seorang warga binaan Lapas IIB Purwakarta untuk mempersunting pujaan hatinya.

FE yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut, melangsungkan pernikahan dari dalam Lapas dengan seorang wanita pujaannya pada 10 Maret 2022 belum lama ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Purwakarta, Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Apabila syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.

Baca Juga: Profil Teja Paku Alam, Pemain yang Sering Selamatkan Persib Bandung dari Kekalahan

Baca Juga: Cocok Untuk Munggahan Ramadhan 2022, Inilah Bungursari Lake Park, Lokasi Wisata Baru di Purwakarta

Meski sederhana, proses Ijab kabul berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta.

"Pernikahan merupakan satu diantara hak warga binaan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.

Baca Juga: Daftar Pemain Persib Bandung yang Absen Kontra Madura United

"Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," jelasnya.

Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.

"Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," tandas Sopiana.

Baca Juga: Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini

Diketahui, meksi saat ini warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara.

Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi Covid-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini