Syarat Substantif dan Administratif Terpenuhi, Belasan Warga Binaan Lapas Purwakarta Dibebaskan

- 22 Februari 2022, 12:14 WIB
Belasan wargan binaan Lapas Purwakarta dibebaskan.
Belasan wargan binaan Lapas Purwakarta dibebaskan. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021.

Bahkan satu diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 3 tahun 2018.

"Semua warga binaan yang mendapatkan asimiliasi ada 14 orang, dan 1 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham no. 3 tahun 2018. Sehingga bisa mengajukan hak asimilasi sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19, tapi meski bebas tetap wajib lapor" ungkap Kalapas Purwakarta Sopiana, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Suami Minta Hasil Kerja Isteri Karena Merasa Telah Beri Ijin Kerja, Buya Yahya: Tidak Ada Hak

Baca Juga: Wasekjen Demokrat: Apapun Alasannya, Teror dan Kekerasan Terhadap Haris Pertama Tak Dapat Dibenarkan

Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.

"Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis," jelasnya.

Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Polisi Harus Segera Tindaklanjuti Laporan dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini