PURWAKARTA NEWS - Bagi Anda yang masa berlaku SIM telah habis tidak usah datang ke Polres Purwakarta untuk memperpanjang bukti registrasi dan identifikasi mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.
Karena, pemerintah menyediakan pelayanan jemput bola dinamai SIM Keliling yang setiap harinya berpindah lokasi mendekati tempat tinggal Anda.
Dengan adanya program SIM Keliling ini tentu memudahkan Anda yang jaraknya cukup jauh dengan Polres Purwakarta.
Baca Juga: Pemerintah Menerapkan Kembali PPKM Level 4, Simak Wilayahnya
Pada Selasa 22 Februari 2022 SIM Keliling Purwakarta mangkal di Polsek Kiarapedew mulai pukul 08. 00 WIB sampai 11. 00 WIB.
Pemohon disarankan datang dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis dengan membawa persyaratan sebagai faktor penunjang, seperti fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Semua Pemain Bisa Tampil, Persib Bandung Berharap Raih Tiga Poin dari PSM Makassar