Lapas Purwakarta Sosialisasikan Permenkumham No 7 Th 2022 tentang Remisi ke Warga Binaan

- 9 Februari 2022, 20:01 WIB
Petugas lapas Purwakarta sosialisasikan Permenkumham tentang remisi kepada seluruh warga binaan.
Petugas lapas Purwakarta sosialisasikan Permenkumham tentang remisi kepada seluruh warga binaan. /

PURWAKARTA NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana, menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

"Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat," ucap Sopiana, pada Rabu, 9 Februari 2022.

 Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Cipetir, Purwakata Blokade Jalan akses Truk Tambang Batu

Dijelaskannya, bahwa perubahan Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan akan tetapi untuk pemberian remisi Kasus Narkotika diatas 5 Tahun atau sering disebut PP 99.

"Jadi PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi," jelasnya.

 Baca Juga: Link Download Add-Ons Savefrom.net Helper for Firefox

Selain itu, lanjut dia, yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.

"Dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan. Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah