Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Purwakarta Tertibkan Kendaraan Odol

- 9 Februari 2022, 12:58 WIB
Petugas lakukan penertiban kendaraan di pertigaan GT Jatiluhur atau Pos Polisi Ciganea.
Petugas lakukan penertiban kendaraan di pertigaan GT Jatiluhur atau Pos Polisi Ciganea. /

PURWAKARTA NEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP setempat lakukan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Kegiatan Satlantas Polres Purwakarta, Satpol PP dan Dishub Purwakarta tersebut dilakukan di pertigaan Gerbang Tol Jatiluhur atau Pos Polisi Ciganea, Rabu 9 Februari 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Eryda Kusumah mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan yang melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang maksimal dimensi muat atau over dimensi.

Baca Juga: Cara Mudah Download Video TikTok Tanpa Watermark, Bisa Lewat SnapTik.app atau Savefrom.net

"Seperti kita ketahui bersama, belum lama ini dibeberapa daerah di Indonesia telah terjadi kecelakaan akibat kendaraan Odol. Untuk itu gelar penertiban ini sebagai bentuk antisipasi kecelakaan serupa " ucap Eryda.

Terbukti, dalam penertiban tersebut petugas mendapati beberapa kendaraan yang melanggar aturan hingga membawa muatan diluar kapasitas yang ditentukan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan di 31 Wilayah Indonesia

"Tadi petugas kita temukan kendraan tronton sumbu tiga yang kedapatan atau termasuk dalam kendaraan Over Load. Dalam buku KIR nya daya angkutnya 20 ton, namun dalam surat jalan muatan yang dibawanya seberat 40 ton," Ujarnya.

Sementara, Kanit Turjawali Polres Purwakarta, Iptu A Kuswara menambahkan, petugas tak hanya melakukan penertiban kendaraan Odol, petugas pun lakukan penertiban bagi pelanggar lalu lintas lainnya hingga pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x