Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 gunting baja, 1 pahat, 1 gegep,1 kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun" tandasnya.
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Curat Spesialis Rumah Hingga Toko di Purwakarta Dibekuk Polisi
Sementara, pelaku Asep cece alias Domba, nekad melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dan enggan berbuat serupa.
"Karena kebutuhan, faktor ekonomi. Saya menyesal" singkatnya menutup.***