Curi Burung Murai dan Sebuah Sepeda, Pria Asal Purwakarta Ini Dibekuk Polisi

- 24 Januari 2022, 20:26 WIB
Pelaku pencurian burung murai dan sepeda Polygon dibekuk polisi.
Pelaku pencurian burung murai dan sepeda Polygon dibekuk polisi. /Purwakarta News/

 Baca Juga: Ada Penambang Ilegal di Karawang Gunakan Bahan Peledak, Dedi Mulyadi: Mereka Dapat Amunisi Dari Mana?

Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 gunting baja, 1 pahat, 1 gegep,1 kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun" tandasnya.

 Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Curat Spesialis Rumah Hingga Toko di Purwakarta Dibekuk Polisi

Sementara, pelaku Asep cece alias Domba, nekad melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dan enggan berbuat serupa.

"Karena kebutuhan, faktor ekonomi. Saya menyesal" singkatnya menutup.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini