Satreskrim Polres Purwakarta Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Begini Kronologis

- 24 Januari 2022, 15:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy. /Purwakarta News/

URSA menuturkan, bedasarkan hasil visum dokter kandungan di RSUD Bayu Asih, dinyatakan bahwa saluran urine di vagina korban mengalami infeksi akibat dimasuki jari berulang kali.

"Hasil visum itu dibawa polres, karena kita juga buka laporan ke Polres. Dan Polres minta waktu 1 minggu untuk memproses laporan itu," Tuturnya.

Baca Juga: Sempat Terlibat Kontroversi Karena Aktingnya di Snowdrop, Kini Media Sebut Jisoo Bisa Lampaui Aktris Ini

URSA juga bercerita, pelaku saat ini seolah dilindungi oleh keluarga ibu kandung korban, sebab hingga kini ibu kandung korban seolah tak percaya suaminya berbuat hal bejad itu kepada anak kandungnya.

"Dia yang ibu kandungnya bahkan gak percaya, malah menutupi seolah melindungi suaminya yang sekarang, padahal pelakunya dia. Saat ini anaknya gak mau pulang dan memilih tinggal sama saya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini