PURWAKARTA NEWS - Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan NH pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu terus bergulir dan dalam penanganan Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
"Masih dalam pengembangan, kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Arief, saat ditemui di Mako Polres Purwakarta pada Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Gagal Jadi Kepala Desa, Pengusaha Asal Purwakarta Malah Jadi Pencuri 'Otak' Alat Berat
Selain, yang bersangkutan yaitu NH, lanjut Arief, sejumlah pihak terkait pun sudah dimintai keterangan termasuk Panitia Pilkades hingga PKBM yang mengeluarkan ijazah diamksud.
"Ya semuanya kita mintai keterangan, termasuk PKBM nya" ucapnya.
Diketahui, belum genap sebulan menjabat atau tepatnya sejak dilantik pada tanggal 18 Oktober 2021 sebagai Kades Sukajaya NH malah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Purwakarta atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan sebagai calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta 2021.