Polisi Ringkus Dua Pelaku Terduga Maling Motor Modus COD di Purwakarta

- 27 Oktober 2021, 20:29 WIB
Polisi saat memeriksa para pelaku di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta.
Polisi saat memeriksa para pelaku di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dua pelaku terduga penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta.

Sebelum diamankan polisi, kedua pelaku berinisial US (26) dan I (21) sempat dihakimi warga saat melancarkan aksinya di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 26 Oktober 2021 kemarin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kapolsek Purwakarta Kota, H Januaryono mengatakan, pelaku US merupakan warga Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan pelaku I warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

"Sebelumnya kedua pelaku ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli motor dari seorang warga di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa," ucap Januaryono, Rabu, 27 Oktober 2021.

Namun, sambung dia, warga curiga saat pelaku berniat tes drive. Selain itu, secara kebetulan ada warga lain yang mengenali salah seorang pelaku yang sudah banyak beredar di media sosial (medsos) dengan kasus serupa.

"Saat itulah secara spontan warga meneriaki keduanya maling dan menghakiminya. Kemudian Polisi mengamankan kedua pelaku dan kini diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota," jelasnya.

Baca Juga: KEREN! Pelajar Purwakarta Gunakan Kantong Ramah Lingkungan untuk Beras Kaheman

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sambung dia, salah satu pelaku yakni US merupakan residivis dalam kasus yang sama pada dua tahun lalu.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x