PURWAKARTA NEWS - Seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Polsek Darangdan, Kabupaten Purwakarta, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Karang Kencana, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 22 Oktober 2021 malam WIB.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Darangdan AKP Subagyo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bernama Usep Suryana (42) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan pesanan di salah satu aplikasi layanan taksi online dari seseorang untuk diantar ke wilayah lokasi kejadian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini, Sabtu, 23 Oktober 2021: Mulailah Percaya Pada Orang Lain
"Namun setelah sampai di tujuan sesuai pesananan yakni sampai di Desa Sadarkarya, korban diminta berkeliling di wilayah tersebut. Dan pada saat kendaraan diminta berhenti, pelaku mengeluarkan golok dan menyayat bagian leher korban," kata Subagyo melalui selulernya, pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Mendapati perlakuan tersebut, ditambahkan Kapolsek, korban sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata yang digunakan pelaku.
Berdasarkan identitasnya, Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial S (17) warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung barat.
Baca Juga: Persib Bantai PSS Sleman 4-2, Jupe: Komitmen Kami Raih Kemenangan dan Kebahagiaan