Polres Purwakarta Ringkus 4 Pelaku Penjual Obat Covid-19 Jaringan Lintas Kota

- 20 September 2021, 13:06 WIB
4 pelaku penjual obat Covid-19 di atas HET diringkus Polres Purwakarta.
4 pelaku penjual obat Covid-19 di atas HET diringkus Polres Purwakarta. /Tim Purwakarta News

"Dan dari salah satu tersangkap yakni E(33) didapati keterangan bahwa obat tersebut dijual dengan harga Rp 20. 500.000 kepada tersangka lainnya. Sementara, E(33) ini membeli obat ACTEMRA dari pelaku Z yang saat ini masih dalam pengejaran seharaga Rp 17.000.000/1 Vial nya," terangnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tantang perlindungan konsumen dan pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Waspada! 11 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta Rawan Pergerakan Tanah

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.**

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini