"Dan dari salah satu tersangkap yakni E(33) didapati keterangan bahwa obat tersebut dijual dengan harga Rp 20. 500.000 kepada tersangka lainnya. Sementara, E(33) ini membeli obat ACTEMRA dari pelaku Z yang saat ini masih dalam pengejaran seharaga Rp 17.000.000/1 Vial nya," terangnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tantang perlindungan konsumen dan pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Waspada! 11 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta Rawan Pergerakan Tanah
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.**