Polres Purwakarta Ringkus 4 Pelaku Penjual Obat Covid-19 Jaringan Lintas Kota

- 20 September 2021, 13:06 WIB
4 pelaku penjual obat Covid-19 di atas HET diringkus Polres Purwakarta.
4 pelaku penjual obat Covid-19 di atas HET diringkus Polres Purwakarta. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta meringkus 4 pelaku penjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka merupakan jaringan penjual obat Covid-19 lintas kota.

Kapolres Purwakarta AKBP, Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan jaringan penjualan obat Covid-19 di atas HET tersebut berawal dari diciduknya salah seorang pelaku yakni berinisial IK (29) pada 10 September 2021 lalu.

Pada saat penangkapan, IK sudah melakukan transaksi obat Covid-19 di Rest Area Tol Cipularang KM 72 B, Purwakarta.

Baca Juga: Pesan Robert Alberts Untuk Lima Pemain Persib Bandung yang Dipanggil Timnas

"Saat diciduk jajaran Satreskrim, pelaku telah menjual 2 vial obat Covid merk Actempra Tocilizumab 400MG/20 Ml seharga Rp 26.500.000. Padahal seharusnya obat tersebut dijual per vial nya seharga Rp 5.710.600," papar Suhardi usai press release di Aula Sarja Arya Racana Polres Purwakarta, Senin, 20 September 2021.

Setelah dikembangkan, lanjut Suhardi, diketahui bahwa IK mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari FS (40) asal Jakarta.

"Setelah FS ditangkap di daerah Jakarta, kemudian terungkap tersangka lainnya yaitu M (44) warga Tangerang selatan dan E (33) warga kota Bekasi," jelas Suhardi.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2021, Kapolres Purwakarta Imbau Personel Kedepankan Sikap Humanis, Simpatik dan Edukatif

Dari FS, polisi mendapati barang bukti obat Covid-19 lainnya sebanyak 9 box obat dengan merk AZITHOMEYCIN DIHYDRATE 500 MG dan 4 vial obat merk REMCOR REMDESIVIR INN 100 MG/20 ML.

"Dan dari salah satu tersangkap yakni E(33) didapati keterangan bahwa obat tersebut dijual dengan harga Rp 20. 500.000 kepada tersangka lainnya. Sementara, E(33) ini membeli obat ACTEMRA dari pelaku Z yang saat ini masih dalam pengejaran seharaga Rp 17.000.000/1 Vial nya," terangnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tantang perlindungan konsumen dan pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Waspada! 11 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta Rawan Pergerakan Tanah

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.**

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah