Aturan PPKM Level 3 di Purwakarta Tak Seketat Level 4, Apa Saja yang Diperlonggar?

- 10 Agustus 2021, 23:44 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, terhitung 10-16 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam surat Intruksi Kemendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam surat itu disebutkan, terdapat perubahan level tiap daerah, salah satunya Kabupaten Purwakarta yang turun level awalnya Level 4 menjadi Level 3.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Purwakarta Dinilai Sudah Lebih Baik, Buktinya PPKM Turun Level Jadi Level 3

Penurunan level ini otomatis akan ada kelonggaran untuk pembatasan PPKM.

Seperti, penambahan waktu untuk makan di tempat rumah makan. Awalnya 20 menit menjadi 30 menit. Tentunya dengan jaga jarak dan perketat penerapan protokol kesehatan.

"Untuk rumah makan mempunyai outdoor. Kalau yang di indoor itu tetap tidak diperkenankan," jelas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta Diundur Jadi 16 Oktober 2021

Sementara untuk bidang pendidikan, pihaknya masih perlu mengkaji untuk penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x