Bupati Purwakarta Klaim PPKM Darurat Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19

- 11 Juli 2021, 11:56 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Dok Diskominfo

PURWAKARTA NEWS - Kabar gembira datang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 di wilayah ini mengalami penurunan. Salah satunya penyebabnya, karena penerapan PPKM Darurat. 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19, setelah sepekan penerapan PPKM Darurat, kasus corona menurun. Kebijakan ini, dinilai efektif dalam menekan kasus tersebut.

"Allhamdulilah, ini kabar baik. Selama sepekan sudah melakukan PPKM Darurat, terbukti telah menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta," ujar Anne, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 11 Juli 2021, Andin Meradang Mama Sarah Sakit Akibat Kejahatan Elsa

Baca Juga: Tak Kuat Melawan Ikatan Cinta, Dua Sinetron Baru ANTV Masuk Zona Merah

Baca Juga: Perusahaan di Purwakarta Banyak yang Abai Terapkan Prokes, Bupati Anne Prihatin

Baca Juga: Perajin Peyeum Bendul Purwakarta Menjerit Akibat Sepinya Permintaan

Bukan hanya itu saja, kesadaran masyarakat juga sepenuhnya sudah mengerti dengan situasi yang saat ini sedang dijalani. Sehingga, mobilitas warga juga berkurang. 

Terutama, mengenai kerumuman. Pihaknya, sangat mengapresiasi atas peningkatan kesadaran masyarakat, soal Covid-19 ini. Anne berharap, untuk terus mengingatkan kedepannya agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Karena, dengan menjalankan protokol kesehatan dapat menjadikan acuan untuk menurunkan kasus positif Covid-19.

"Untuk masyarakat tetap prokesnya di jalankan kemudian agar penerapan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai apa yang diinginkan," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Anne, pihaknya tak akan memberikan kelonggaran. Jika ada tempat nongkrong yang mengabaikan aturan, maka akan ditindak secara tegas. Seperti, cafe dan restoran.

"Apabila tempat nongkrog seperti cafe yang masih membandel di masa PPKM Darurat, maka izin usahanya akan dicabut," jelasnya.

Pihaknya akan menindak bersama unsur Pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni, Perda No 5/2020. 

Namun, sampai saat ini, masih belum mendapati laporan bahwa ada tempat nongkrong seperti cafe yang melanggar melebihi jam buka di masa PPKM Darurat ini.

Para pengelola masih kooperatif, sampai saat ini sudah mengerti jadi untuk tempat usaha esensial sudah tutup sesuai waktu yang sudah di terapkan di masa PPKM Darurat ini. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini