Alat kesehatan ini, terkait dengan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa. Adapun biayanya sebesar 8 persen dari dana desa.
Baca Juga: Fakta! Orang Tanpa Gejala Tetap Bisa Menularkan Covid-19
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 28 Juni 2021, Aldebaran Dapat Kejutan Ultah Andin Hamil Anak Laki-laki
Pihak desa sendiri, telah membayarkan sebesar Rp 33.339.000 melalui perantara DS selaku PLD di Kecamatan Cibatu. Namun sebulan kemudian, pihak perusahaan penyedia melakukan penagihan kembali ke desa.
"Sudah dikasih uangnya ke Dedih sebagai pendamping desa, tapi pihak perusahaan APD menagih lagi, kayaknya tidak sampai uang itu ke perusahaan, ya terpaksa saya bayar lagi," kata seorang Kades di Cibatu.
Untuk diketahui, setidaknya ada 5 desa yang sudah melakukan pembayaran. Namun barangnya tidak kunjung dikirim.
Lima desa itu, yakni Desa Cikadu, Wanawali, Cirangkong, Cipancur Kecamatan Cibatu dan Desa Kertajaya di Kecamatan Pasawahan. ***