PURWAKARTA NEWS - Oknum DS yang merupakan pendamping desa di Kecamatam Cibatu, Kabupaten Purwakarta, diduga telah menilap dana Covid-19. Akibat kasus ini, seluruh tenaga ahli yang merupakan pendamping desa dikumpulkan di aula Kecamatan Cibatu.
Koordinator Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Profesional (TA TPP) Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah, mengatakan, perbuatan yang dilalukan Oknum DS ini sedang diproses. Oknum tersebut, telah melakukan tindakan indispliner dan dugaan penyimpangan juknis pendampingan masyarakat.
"Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian," ujarnya, Senin 28 Juni 2021.
Baca Juga: Kodim 0619 Purwakarta Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Selama Dua Bulan Kedepan
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV 28 Juni 2021: Ekadish Terpukul Tahu Akash Jadi Pelayan di Rumah Bundela
Baca Juga: Daftar Hotline 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta
Arief menjelaskan, sejak Januari 2021 pihaknya telah mengajukan pemberhentian saudara DS sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Kecamatan Cibatu.
Adapun alasan pengajuan pemberhentian DS ini, banyak alasannya. Seperti, mulai dari tidak disiplin dalam bertugas hingga melanggar juknis pendampingan masyarakat desa. Saat ini, proses pemberhentian sudah disampaikan ke KPW provinsi hingga ke pusat melalui BPSDM.
Sebelumnya diketahui, seorang Kepala Desa di Kecamatan Cibatu mengeluh lantaran ditagih pihak ketiga terkait pengadaan alat kesehatan.