Pendamping Desa di Kabupaten Purwakarta Diduga Menilap Anggaran Kegiatan PPKM Mikro

- 28 Juni 2021, 12:59 WIB
Para pendamping desa Kecamatan Cibatu dikumpulkan di Aula Kecamatan
Para pendamping desa Kecamatan Cibatu dikumpulkan di Aula Kecamatan /Istimewa

PURWAKARTA NEWS - Oknum DS yang merupakan pendamping desa di Kecamatam Cibatu, Kabupaten Purwakarta, diduga telah menilap dana Covid-19. Akibat kasus ini, seluruh tenaga ahli yang merupakan pendamping desa dikumpulkan di aula Kecamatan Cibatu.

Koordinator Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Profesional (TA TPP) Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah, mengatakan, perbuatan yang dilalukan Oknum DS ini sedang diproses. Oknum tersebut, telah melakukan tindakan indispliner dan dugaan penyimpangan juknis pendampingan masyarakat.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian," ujarnya, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Kodim 0619 Purwakarta Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Selama Dua Bulan Kedepan

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV 28 Juni 2021: Ekadish Terpukul Tahu Akash Jadi Pelayan di Rumah Bundela

Baca Juga: Daftar Hotline 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta

Arief menjelaskan, sejak Januari 2021 pihaknya telah mengajukan pemberhentian saudara DS sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Kecamatan Cibatu.

Adapun alasan pengajuan pemberhentian DS ini, banyak alasannya. Seperti, mulai dari tidak disiplin dalam bertugas hingga melanggar juknis pendampingan masyarakat desa. Saat ini, proses pemberhentian sudah disampaikan ke KPW provinsi hingga ke pusat melalui BPSDM.

Sebelumnya diketahui, seorang Kepala Desa di Kecamatan Cibatu mengeluh lantaran ditagih pihak ketiga terkait pengadaan alat kesehatan.

Alat kesehatan ini, terkait dengan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa. Adapun biayanya sebesar 8 persen dari dana desa.

Baca Juga: Fakta! Orang Tanpa Gejala Tetap Bisa Menularkan Covid-19

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 28 Juni 2021, Aldebaran Dapat Kejutan Ultah Andin Hamil Anak Laki-laki

Pihak desa sendiri, telah membayarkan sebesar Rp 33.339.000 melalui perantara DS selaku PLD di Kecamatan Cibatu. Namun sebulan kemudian, pihak perusahaan penyedia melakukan penagihan kembali ke desa.

"Sudah dikasih uangnya ke Dedih sebagai pendamping desa, tapi pihak perusahaan APD menagih lagi, kayaknya tidak sampai uang itu ke perusahaan, ya terpaksa saya bayar lagi," kata seorang Kades di Cibatu.

Untuk diketahui, setidaknya ada 5 desa yang sudah melakukan pembayaran. Namun barangnya tidak kunjung dikirim.

Lima desa itu, yakni Desa Cikadu, Wanawali, Cirangkong, Cipancur Kecamatan Cibatu dan Desa Kertajaya di Kecamatan Pasawahan. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x