Diduga Hanya Jadi Bancakan, Pemkab Purwakarta Didukung Tolak Dana Pokir Dewan!

- 17 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /ANTARA/

Aceng menyebutkan biasanya modus operandi penjarahan dana pokir tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari pungutan liar dengan persentase tertentu hingga munculnya kelompok masyarakat dadakan yang dibentuk hanya sebagai sarana pencucian uang (money laundry).

"Sebelum pencairan, oknum anggota dewan yang terhormat akan bersepakat dulu dengan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan mengenai besaran fee," ujarnya.

Bancakan dana pokir dilakukan dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, mark–up upah tenaga kerja (HOK) dan adanya proyek fiktif atau lebih dikenal SPJ fiktif.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Ingin Seluruh Guru di Purwakarta Divaksinasi Covid-19

Aceng menilai anggota dewan tidak perlu mengurusi dana pokir, karena sudah ada uang jalan, uang makan, dan uang transportasi.

Menurutnya, APBD telah disusun berdasarkan kebutuhaan masyarakat. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi.

"APBD bukan untuk tambahan pendapatan bagi mereka yang bekerja untuk negara, baik di eksekutif maupun legislatif," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x