Diduga Hanya Jadi Bancakan, Pemkab Purwakarta Didukung Tolak Dana Pokir Dewan!

- 17 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /ANTARA/

PURWAKARTA NEWS – Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menolak dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didukung penuh Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik dari Institut Nusantara Politica Aceng Purwanata.

Aceng menilai sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menolak dana pokir anggota dewan sudah tepat.

Pasalnya bukan rahasia umum lagi di banyak tempat di Indonesia, dana pokir ini kuat dugaan banyak diselewengkan menjadi ajang banjakan oknum anggota dewan.

Baca Juga: Di Hadapan Menteri Mas Nadiem, Ambu Anne Paparkan Inovasi Klinik Belajar dari Rumah

"Kalau sekadar jadi ajang bancakan buat apa, tolak saja. Ingat, Purwakarta bukan money laundry ya," ujarnya.

Aceng menuturkan, banyak kasus dana pokir hanya menjadi ajang bancakan yang sangat merugikan negara.

"Seolah-oleh untuk rakyat, padahal untuk persekongkolan dan korupsi berjamaah yang dilakukan oknum dewan yang terhormat," ujarnya.

Adapun bantuan dana pokir sedianya dialokasikan bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan kelompok masyarakat yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Baca Juga: Ambu Anne: Belajar Tatap Muka di Sekolah Perhatikan Laju Penyebaran Covid-19

Aceng menyebutkan biasanya modus operandi penjarahan dana pokir tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari pungutan liar dengan persentase tertentu hingga munculnya kelompok masyarakat dadakan yang dibentuk hanya sebagai sarana pencucian uang (money laundry).

"Sebelum pencairan, oknum anggota dewan yang terhormat akan bersepakat dulu dengan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan mengenai besaran fee," ujarnya.

Bancakan dana pokir dilakukan dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, mark–up upah tenaga kerja (HOK) dan adanya proyek fiktif atau lebih dikenal SPJ fiktif.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Ingin Seluruh Guru di Purwakarta Divaksinasi Covid-19

Aceng menilai anggota dewan tidak perlu mengurusi dana pokir, karena sudah ada uang jalan, uang makan, dan uang transportasi.

Menurutnya, APBD telah disusun berdasarkan kebutuhaan masyarakat. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi.

"APBD bukan untuk tambahan pendapatan bagi mereka yang bekerja untuk negara, baik di eksekutif maupun legislatif," ujarnya.***

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x