PURWAKARTA NEWS - Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang ingin mendapatkan program BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari kementerian Koperasi dan UKM mesti memenuhi persyaratan yang disediakan.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi pelaku usaha yang mendaftar prorgam bantuan BLT UMKM. Bantuan tersebut sebagai upaya membangkitkan serta meringankan beban para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berikut ini Syarat-syarat yang harus disiapkan bagi penerima BLT UMKM:
Baca Juga: Dedi Mulyadi 'Usil' ke Istri, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tak Bisa Menahan Tawa
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR
6. Memiliki NIB atau SKU
Cara Daftar BLT UMKM
1. Proses daftar BLT UMKM dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili
2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU
3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan