PURWAKARTA NEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM saat ini masuk proses pencairan tahap 2. Pendaftaran Banpres BPUM sendiri masih dibuka sampai 28 Juni 2021.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dapat cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat terutama pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening tak usah khawatir, sebab pihak bank akan membuatkan rekening saat pencairan.
Baca Juga: 6 Langkah Agar Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id
Seperti diketahui, BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk membantu dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah ingin daya beli masyarakat meningkat meski masih berada di tengah-tengah pandemi.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat atau pelaku usaha mikro yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Perangi Covid 19, Brimob Polda Aceh Bersama Tim Gabungan Semprot Disinfektan
Syarat Penerima BPUM