PURWAKARTA NEWS - Pencairan BLT UMKM tahap 3 sangat dinanti-nantikan masyarakat atau pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dana yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI ini sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Untuk cek daftar penerima BLT UMKM ini cukup mudah, hanya memasukan NIK KTP di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id. Jika nama dan NIK KTP tercatat, maka bisa dipastikan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat baru bagi masyarakat atau pelaku usaha agar tercatat sebagai penerima BLT UMKM di Tahap 3 ini.
Berbeda dengan sebelumnya, masyarakat yang berhak mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 ini harus memenuhi dua syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:
Syarat Penerima BPUM 2021
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Gunung Berapi Meletus di Kongo Timur, 20 Ribu Orang Kehilangan Tempat Tinggal