Purwakarta Mulai Tahapan Pilkades Serentak sesuai Protokol Kesehatan

- 26 Februari 2021, 17:48 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai membuka tahapan Pilkades Serentak, Jumat 26 Februari 2021.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai membuka tahapan Pilkades Serentak, Jumat 26 Februari 2021. /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta dimulai terhitung hari ini, Jumat 26 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021 mendatang.

Bamusdes di tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades di tingkat desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat 26 Februari 2021.

"Seperti diisyaratkan peraturan bupati purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang pilkades, ada sejumlah hal baru dalam pelaksanaan pilkades ini, diantaranya; Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes, salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, jumlah TPS lebih dari 1, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 dan pelaksanaannya menerapkan prokes covid-19," kata Jaya.

Baca Juga: Bupati Tinjau Vaksinasi Massal COVID-19 bagi Ratusan ASN Purwakarta

Sementara, dalam agenda launching yang diikuti oleh unsur Forkopimda, Apdesi, Asosiasi Bamusdes dan seluruh unsur kecamatan secara virtual itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Pilkades ini sebagai pemenuhan hak-hak konstitusi warga di desa-desa.

"Dengan keharusan mentaati semua pedoman yang ada termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujarnya.

Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Awak Media Berjalan di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x