3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021, Login di eform.bri.co.id Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca Juga: Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BPUM 2021, Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Siapkan NIK KTP
4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika memenuhi syarat di atas maka bisa langsung mendaftarkan diri melalui from online yang disediakan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta [KLIK DI SINI].
Baca Juga: Membelot ke KKB, Oknum Prajurit TNI Bawa 70 Butir Amunisi
Sebelum mengisi form online tersebut, disiapkan terlebih dahulu foto KTP, KK, NIB/SKU, dan foto Tempat Usaha.
Jika sudah mengisi data di form online tersebut, maka data itu akan kirimkan ke Kemenkop UKM RI untuk dilakukan verifikasi.
Pelaku usaha yang lolos sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan diberitahukan langsung oleh Bank Penyalur BPUM via SMS ke nomor HP yang terdaftar.