4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Desain Masjid Islamic Center Surabaya
Baca Juga: Diduga Akibat Ledakan Petasan, Gudang Mebel di Pulogebang Jakarta Hangus Dilalap Si Jago Merah
Setelah dirasa memenuhi syarat di atas, maka bisa mendaftarkan diri melalui link bit.ly/bpumpwk2021.
Link form daftar online BPUM 2021 Purwakarta ini disediakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.
Jika sudah mengisi data di form online tersebut, maka data itu akan kirimkan ke Kemenkop UKM RI untuk dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Setelah Mobil Listrik, Tahun Ini Indonesia Bakal Kedatangan Mobil Terbang
Sebelum mengisi form online tersebut, disiapkan terlebih dahulu foto KTP, KK, NIB/SKU, dan foto Tempat Usaha.
Jika pelaku usaha lolos sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan diberitahukan langsung oleh Bank Penyalur dana BPUM via SMS ke nomor HP yang terdaftar.